Tampilkan postingan dengan label Profil Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil Desa. Tampilkan semua postingan

6 Des 2010

Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, pendapatan Desa Munung terdiri dari:
1.    pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
2.    bagi hasil pajak daerah Kabupaten 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang disalurkan melalui Kas Desa ;
3.    bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja rutin pegawai, untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
4.    bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Desa ;
5.    hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

     Untuk kekayaan Desa Munung antara lain :
a.       tanah kas desa
b.       tanah bengkok
c.       bangunan desa
d.       lain-lain kekayaan milik desa

Struktur Organisasi Pemerintah Desa


Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Munung memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Padukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk.
Sebagai sebuah desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Munung  tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level di atasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini:


Bagan I
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Munung
 



 

Tabel 1
Nama Pejabat Pemerintah Desa Munung
Tabel SDM Aparatur Pemerintah Desa
NO
NAMA
JABATAN
1
KABIB
Kepala desa
2
A.S BASUKI
Sekretaris desa
3
SUCIPTO
Kasun MUNUNG 1
4
AGUS BUDIONO
Kasun MUNUNG II
5
SULTON AZIS
Kasun MUNUNG III
6
SUYONO
BAYAN
7
IMAM BAIDOWI
BAYAN II
8
M. SOFYAN
MODIN
9
MURYANTO
JOGO TIRTO
10
SUYONO
JOGOBOYO


Tabel 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Munung

No
Nama
Jabatan
1
M. KASIR M
Ketua
2
KASBULLOH
Sekretaris
3
SUWARNO
Bendahara
4
SHOLIKIN
Anggota
5
M. JUWARI
Anggota
   





Tabel 3
Nama-nama LPMD Desa Munung

No
Nama
Jabatan
1
ZAKKI MUBARROK
Ketua
2
SUBANDI
Sekretaris
3
SUGIATMO
Bendahara
4
ANDIK SISWANTO
Anggota
5
NUR KHOLIS SHJ
Anggota
6
INDAH R
Anggota
7
SULI S S
Anggota
8
ZAENAL K
Anggota

Tabel 4
 Pengurus Karangtaruna Desa Munung

No
Nama
Jabatan
1
M. Tholib
Ketua
2
M. BAHRUROHIM
Sekretaris
3
SUBANDI
Bendahara
4
AGUS PUJI S
Anggota


Tabel 5
Tim Penggerak PKK Desa Munung

No
Nama
Jabatan
1
MARSITI
Ketua
2

Sekretaris
3

Bendahara
4

Anggota
5

Anggota
6

Anggota
7

Anggota
8

Anggota
9

Anggota
10

Anggota




Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Munung kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Komentar

Bisnis Dahsyat tanpa modal