Sekilas
Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya
Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun. Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Struktur Organisasi
Untuk mendukung kegiatan organisasi, Karang Taruna REMEK sedikitnya memiliki 3 Sub Karang Taruna Unit diwilayah Desa Munung dan beberapa koordinator kegiatan yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum, yatu:
Ketua Karang Taruna :M. Tholib
Bendahara : Subandi
Sekretaris :Sugiatmo H.
Tujuan
- Meningkatkan peran dan fungsi Karang Taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.
- Meningkatkan kepedulian sosial dimasyarakat.
- Meningkatkan ketrampilan anggota Karang Taruna.
- Meningkatkan motivasi pengurus dan anggota Karang Taruna dalam pemberdayaan Ilmu pengetahuan.
- Mengadakan kegiatan positif yang regular untuk dijadikan pembinaan para remaja di lingkungan kelurahan Manggarai agar terhindar dari tindakan-tindakan negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar