Desa Munungsecara umum penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksnaan pembangunan dikelola oleh 2 elemen utama, yakni elemen Pemerintah Desa yang dipimpin langsung oleh kepala desa beserta jajaran perangkat desa
Tabel SDM Aparatur Pemerintah Desa
NO | NAMA | JABATAN |
1 | KABIB | Kepala desa |
2 | A.S BASUKI | Sekretaris desa |
3 | | Kasun MUNUNG 1 |
4 | AGUS BUDIONO | Kasun MUNUNG II |
5 | SULTON AZIS | Kasun MUNUNG III |
6 | SUYONO | BAYAN |
7 | IMAM BAIDOWI | BAYAN II |
8 | M. SOFYAN | MODIN |
9 | MURYANTO | JOGO TIRTO |
10 | SUYONO | JOGOBOYO |
Selain komponen perangkat desa, elemen terpenting sebagai mitra penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Munung adalah keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD), namun keberadaan BPD ini sendiri saat mengalami perubahan fungsi dan peran yang semula sebagai badan perwakilan berubah menjadi badan permusyawaratan (menurut UU No 32 tahun 2004) tentang Pemerintah Daerah. Namun apapun nama dan fungsi keberadaan lembaga ini tetap dibutuhkan sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan lima (5) tahun kedepan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah komponen/elemen masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung sangat dibutuhkan peran serta aktifnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Keberadaan LPMD dan PKK yang juga merupakan representasi warga masyarakat secara umum dapat memfungsikan dirinya sebagai agen dan fasilitator pembangunan di tingkat desa.
Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Munung ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar