Desa Munung merupakan salah satu dari 11 (sebelas) desa dan kelurahan di Kecamatan Jatikalen dan salah satu dari 284 ( dua ratus delapan puluh empat ) desa dan kelurahan di Kabupaten Nganjuk yang terletak paling utara di Wilayah Kecamatan Jatikalen yang berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Megaluh dan Kecamatan plandaan kabupaten Jombang. Desa Munung secara geografis terletak di dataran yang tinggi dan sebagian berada di dataran rendah berjarak ± 6 Km arah barat dari pusat kecamatan dan memiliki potensi yang cukup strategis dengan luas wilayah 185,30 Ha yang terbagi menjadi 3 Dusun, yakni: Dusun Munung I , Dusun Munung II, Dusun Munung III dengan perbatasan wilayah sebagai berikut :
Utara : Pulowetan dan Kampung baru Pringgondan
Barat : Hutan
Selatan : Desa Gongseng dan dawuhan
Timur : Desa megaluh dan Gebang Bunder
Desa Munung Kecamatan Jatikalen memiliki jumlah penduduk ± 1.710 jiwa yang terdiri dari 849 jiwa penduduk laki-laki dan 861 jiwa perempuan. Potensi Desa Munung cukup besar, baik potensi yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya perlu terus digali dan dikembangkan untuk kemakmuran masyrakat secara umum.
Secara umum potensi Desa Munung dapatlah didiskripsikan dengan berbagai aspek yang secara langsung maupun tidak langsung merupakan mata rantai dari sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Desa Munung Kecamatan Jatikalen memiliki jumlah penduduk ± 1.710 jiwa yang terdiri dari 849 jiwa penduduk laki-laki dan 861 jiwa perempuan. Potensi Desa Munung cukup besar, baik potensi yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya perlu terus digali dan dikembangkan untuk kemakmuran masyrakat secara umum.
Secara umum potensi Desa Munung dapatlah didiskripsikan dengan berbagai aspek yang secara langsung maupun tidak langsung merupakan mata rantai dari sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Secara umum gambaran penduduk desa Munung dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal yaitu : Berdasarkan jenis Kelamin, pekerjaan, tingkat pendidikan dan Agama. Adapun gambaran dari demografi desa Munung sebagai berikut :
Gambaran secara umum tentang jumlah penduduk desa MAunung berdasarkan jenis kelamin dapat disajikan pada tabel 1 berikut :
Tabel 1
Jumlah penduduk berdasarkan jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah (orang) |
1 | Laki-laki | 849 |
2 | Perempuan | 861 |
Jumlah | 1.710 |
Sumber : Monografi Desa MunungTahun 2010
Dari tabel 1 diatas menunjukan bahwa sebagian besar 861 orang (51 %) penduduk desa Munung berjenis kelamin perempuan sedangkan sisanya sebesar 849 orang (49 %) berjenis kelamin laki-laki. Hal ini menunjukan bahwa di desa Munung peran perempuan dalam perumusan pembangunan mempunyai arti yang sangat penting dan strategis.
No | Usia | Jumlah |
1 | 2 | 4 |
1 | 0-12 | Orang |
2 | > 1 - < 5 Tahun | Orang |
3 | ≥ 5 - < 7 Tahun | Orang |
4 | ≥ 7 - ≤ 15 Tahun | Orang |
5 | > 15 - 56 Tahun | Orang |
6 | > 56 Tahun | Orang |
3. Penduduk berdasarkan pekerjaan
Sedangkan gambaran secara umum tentang jumlah penduduk desa Munung berdasarkan pekerjaan dapat disajikan pada tabel 2 sebagai berikut :
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
No | Pekerjaan | Jumlah (orang) |
1 | Petani | |
3 | Pegawai Swasta | |
4 | Pegawai Negeri Sipil | |
5 | Perdagangan | |
6 | Peternakan & perikanan | |
7 | Buruh Tani | |
8 | Jasa | |
Jumlah |
Sumber : Pendataan RPJMDES Tahun 2008
Dari data tabel 2 menunjukan bahwa sebagian besar penduduk desa Munung bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani sebanyak 1592 orang (62,30 %),sebagai pegawai swasta sebanyak 53 orang (2,07%) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 21 orang (0,82 %), bekerja dibidang perdagangan sebanyak 82 orang (3,20 %) , sebagai Peternak dan perikanan sebanyak 732 orang (28,64 %), dan di bidang jasa sebanyak 75 orang (2,93%)
Gambaran secara rinci tentang jumlah penduduk desa Munungberdasarkan tingkat pendidikan dapat disajikan pada tabel 3 sebagai berikut :
Tabel 3
Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No | Pendidikan | Jumlah |
1 | SD | |
2 | SMP | |
3 | SMA | |
4 | PT / Akademi | |
5 | tamat Diploma | |
6 | Tidak Sekolah | |
Jumlah |
Sumber : Pendataan RPJMDES Tahun 2010
Dari data tabel 3 menunjukan bahwa sebagian besar penduduk desa Munung mempunyai pendidikan SD/MI sebesar 872 orang (22,64 %), sedangkan sebanyak 623 orang (16,18 %) berpendidikan SMP/ MTs, sebanyak 105 orang (23,04 5) berpendidikan SMA / MA, sebanyak 8 orang (1,72 %) berpendidikan PT/Akademi sedangkan sisanya sebanyak 2.237 orang (58,10%) tidak sekolah. Keadaan sedikitnya yang berpendidikan PT / Akademi karena lulusan SLTA tidak mampu bersaing untuk masuk PT/Akademi Negeri faktor lain yang menyebabkab antara lain sedikitnya sarana pendidikan dan jauhnya pusat informaasi sehingga lulusan SLTA di Desa munung jauh ketinggalan dengan daerah lain.
Jumlah penduduk desa Munung berdasarkan pemeluk agama dapat disajikan pada tabel 4 sebagai berikut :
Tabel 4
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pemeluk Agama
N0 | Agama | Jumlah |
1 | Islam | 1.710 |
2 | Kristen | - |
3 | Katolik | - |
4 | Hindu | - |
5 | Budha | - |
Jumlah | 1.710 |
Sumber : Pendataan RPJMDES Tahun 2010
Dari data tabel 4 menunjukan bahwa penduduk desa Munung sebanyak 1.710 orang (100 %) memeluk Agama Islam, keadaan ini ditunjukan banyaknya bangunan masjid dan musollah, langgar serta kehidupan masyarakat Munung yang agamis serta islami.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, pendapatan Desa Munung terdiri dari:
1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
2. bagi hasil pajak daerah Kabupaten 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang disalurkan melalui Kas Desa ;
3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja rutin pegawai, untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Desa ;
5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Untuk kekayaan Desa Munung antara lain :
a. tanah kas desa
b. tanah bengkok
c. bangunan desa
lain-lain kekayaan milik desa