Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, pendapatan Desa Munung terdiri dari:
1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
2. bagi hasil pajak daerah Kabupaten 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang disalurkan melalui Kas Desa ;
3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja rutin pegawai, untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Desa ;
5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Untuk kekayaan Desa Munung antara lain :
a. tanah kas desa
b. tanah bengkok
c. bangunan desa
d. lain-lain kekayaan milik desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar